Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

HUT RI ke 71, 2537 Narapidana di Aceh Dapat Remisi

Pemerintahan Kamis, 18 Agustus 2016 - Oleh opt2

Aceh Besar – Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Syahrul, S.E, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 71 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA , Lambaro, (17/8) sore.

Sebanyak 2537 narapidana seluruh Aceh mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI ke 71.  Dari jumlah tersebut, 66 narapidana dinyatakan bebas, sedangkan sisanya mendapatkan julah remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Untuk Lapas Lambaro, Jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 297 orang dari total yang di usulkan sebnayak 338 orang. Sedangkan 41 narapidana lainya belum turun remisi karena baru pertama di usul dan surat keputusanya di pusat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna, H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Syahrul, SE, M. Si mengatakan, pengurangan masa menjalani pidana (remisi) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh WBP yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi ini kita harap dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna.

Kementrian Hukum dan HAM kata Yasonna, akan akan terus berinovasi dengan mencanangkan Program Lembaga Pemasyarakatan Produktif menuju lapas industri melalui pembinaan kegiatan kerja produksi bagi narapidana.

Pada kesempatan tersebut, Yohanna juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan serta terus berupaya untuk menjadikan Lapasa dan Rutan tetap dalam suasana kondusif dan aman.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs, Gunarso berharap pemberian remisi  dapat mendorong narapidana untuk menjadi warga negara yang baik serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi hari ini harus bersyukur kepada Allah, bagi yang tidak mendapat remisi saya harap tetap bersabar, semoga tahun berikutnya mendapat remisi,” ujar Gunarso.

Sumber : humas.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 04 Nov 2025 08:16:49