Lantik pengurus korpri, Gubernur ingatkan PNS tetap netral
Banda Aceh - Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah mengingatkan para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral dan bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Aceh dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Setda Aceh, Syahrul Badruddin saat mengukuhkan 29 anggota Dewan Pengurus Korpi Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh, periode 2015 – 2020 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/8).
“Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menegaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara adalah asas netralitas,” kata Gubernur.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Gubernur mengajak para PNS untuk fokus dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Gubernur menegaskan netralitas anggota korpri semakin mendesak mengingat situasi Aceh yang tak lama lagi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.
“Netralitas yang dimaksud di sini, antara lain, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu kandidat; tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu kandidat; dan tidak pula mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu kandidat,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Gubernur menambahkan sebagai aparatur negara yang menjunjung tinggi profesionalisme, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan, afiliasi terhadap pihak tertentu dikhawatirkan berpotensi mempengaruhi kinerja dan sikap profesional itu.
“Saya sendiri memahami bahwa saudara-saudari tentu memiliki hak politik dan berhak untuk berpartisipasi dalam penguatan demokrasi di daerah kita. Namun dalam kapasitas sebagai Aparatur Sipil Negara di bawah naungan KORPRI, saudara-saudari wajib bersikap netral,” ungkap Gubernur.
Atas dasar itu, Gubernur meminta para pengurus yang baru dilantik untuk senantiasa mengingatkan anggotanya untuk mematuhi etika dan aturan yang telah ditetapkan, selain menjalankan dua tugas penting lainnya, yaitu memberi perlindungan hukum serta membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Saya ingatkan lagi, bahwa keberadaan KORPRI merupakan aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sumber daya itu harus dikelola dan dipersatukan dalam wadah resmi sehingga terberdayakan untuk selanjutnya mereka dapat mengaktualisasikan diri dalam koridor yang ada,” pungkas Gubernur.
Acara pengukuhan pengurus tersebut dihadiri oleh para anggota Korpri Aceh, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta perwakilan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional, Yuliana Setiawati.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020