Gubernur Lantik Komisioner KIA
      Banda Aceh — Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah melantik Komisioner Komisi Informasi Aceh periode 2016-2020, di Pendapa Gubernur Aceh, Selasa (25/10). Gubernur berharap, mereka yang dilantik dapat mendorong dan memperkuat penegakan hak-hak rakyat terhadap informasi di Aceh.
Gubernur menyebutkan, seluruh masyarakat berhak mendapatkan informasi, bukan hanya dari lembaga pemerintahan saja, melainkan dari semua lembaga yang berbadan hukum termasuk partai politik, LSM, legeslatif, lembaga Kepolisian dan TNI. Hal tersebut seperti tercantum dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengatur hak-hak publik dalam mendapatkan informasi.

“Undang-undang ini harus mampu mendorong keberhasilan reformasi birokrasi di Aceh serta menjadi senjata yang efektif dalam mencegah praktik korupsi di Aceh,” ujar Gubernur Zaini.
Meski demikian, gubernur menyebutkan, tidak semua informasi dapat dibuka ke publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, informasi yang berkaitan dengan rahasia negara dan informasi yang sifatnya merugikan ketahanan ekonomi nasional, tidaklah boleh dibuka. Batasan tersebut kadang berpotensi sengketa. Karena itulah, KIA dibentuk sehingga segala sengketa tersebut dapat diselesaikan.
Gubernur Zaini mengapresiasi keberadaan KIA. Lembaga ini, katanya, bukan hanya berhasil menyelesaikan sengketa informasi, tapi cukup berhasil mendorong sosialisasi terkait keterbukaan informasi di Aceh.
“Komisi ini cukup berperan menjadikan Pemerintah Aceh sebagai yang terbaik di tingkat nasional dalam hal keterbukaan informasi,” ujar gubernur.
Gubernur berharap, Anggota Komisioner KIA yang baru dilantik bisa melanjutkan kinerja Komisioner KIA periode yang lalu. “Laksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang khususnya dalam menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi.”
Gubernur juga meminta, Komisioner KIA juga mendorong masyarakat agar lebih terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik sehingga semua sistim yang berjalan di Aceh berjalan dengan transparan.
“Dengan demikian hak rakyat untuk tahu dapat kita wujudkan bersama. Jika rakyat tahu akan hak-haknya pastinya pemerintah akan bekerja maksimal dalam memberikan layanan yang maksimal,” ujar Gubernur Zaini sembari berharap, semangat transparansi menjadi budaya di semua sektor di Aceh.
Nama-nama Anggota KIA yang Dilantik
(Anggota)
 Tasmiati Emsa
 Arfizal Tjoetra
 Hamdan Nurdin
 Yusran
 Nurlaily Idrus
(Cadangan)
 Arman fauzi
 Jehalim bangun
 Ety Rochaety
 Zulfikar Muhammad
 Cut Hyatun Nufus
Sumber : humas.acehprov.go.id
- 
          
            
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020