Gubernur Kukuhkan Sembilan Plt Bupati dan Walikota
      Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah mengukuhkan sembilan pelaksana tugas Kabupaten dan Kota Aceh di Anjong Mon Mata, Rabu (26/10).
Sembilan pelaksana tugas yang dikukuhkan adalah Plt WalikotaBanda Aceh: Hasanuddin (Kadis Perhubungan dan Infokom Aceh), Plt Walikota Sabang: T. Aznal Zahri (Kepala Biro Umum Setda Aceh), Plt Walikota Langsa: Kamaruddin Andalah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh), Plt Bupati Pidie: Munawar (Kepala Biro Isra Setda Aceh), Plt Bupati Bener Meriah: Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan), Plt. Bupati Aceh Tengah: Alhudri (Kepala Dinas Sosial Aceh), Plt Bupati Aceh Timur: Amhar Abubakar (Kepala Bapeda Aceh), Plt Bupati Aceh Tamiang: M Ali Alfata (Kepala Biro Tata Pemerintahan), dan Plt Bupati Aceh Singkil: Asmauddin (Kepala Satpol PP dan WH Aceh).

Penunjukan Plt  Bupati/ Walikota  tersebut merupakan  konsekuensi  dari  diwajibkannya cuti  bagi  petahana  selama  masa  kampanye sebagaimana ditegaskan  dalam  pasal  70  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor 10  Tahun  2016.
Seluruh calon kepala daerah petahana yang maju dalam pilkada harus mengambil cuti mulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Januari 2017 atau selama berlangsungnya masa kampanye.
Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan, plt yang sudah dilantik mempunyai tugas dan tanggung jawab yang telah di tetapkan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Tugas dan wewenang tersebut kata Zaini meliputi, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota yang definitif dan menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada kesempatan tersebur, Zaini Abdullah meminta Plt Bupati/Walikota agar melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab,
“Pererat komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten/Kota, jaga dan koordinasikan stabilitas keamanan, ketentaraman dan ketertiban masyarakat,” kata Zaini.
Selain itu Zaini juga menghimbau Plt Bupati/Walikota untuk memfasilitasi kelancaran tahapan pilkada dan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan APBK 2017.
“Lakukan upaya-upaya dalam pemantapan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zaini.
Sumber : humas.acehprov.go.id
- 
          
            
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020