Gubernur Apresiasi Langkah OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi
Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo, mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi. Langkah itu sangat tepat karena menjadi bagian dari tanggungjawab memberikan rasa aman bagi masyarakat sehingga berbagai aksi berkedok investasi bodong dapat dihindari.
“Cukup banyak kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang menawarkan keuntungan besar, tapi nyatanya operasional mereka tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga perlindungan bagi masyarakat sangat lemah,” ujar Soedarmo dalam pidato yang dibacakan Asisten II Setda Aceh, Zulkifli HS, saat pelantikan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, di Hermes Palace Hotel, Selasa (20/12/2016).
Pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi telah disepakati oleh OJK bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Juni lalu.
Setelah kesepakatan itu, OJK terus melakukan sosialisasi dan membentuk wadah yang sama di berbagai daerah termasuk Aceh. Masyarakat Aceh menyambut positif kehadiran satgas itu karena sifatnya dapat memberi rasa aman bagi masyarakat dari praktik investasi ilegal.
Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Dewan Komisioner OJK secara resmi melantik Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi- di Provinsi Aceh.
“Kami berharap, Tim Satuan Tugas ini dapat mencegah kehadiran lembaga investasi palsu di Aceh, dan dapat pula memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan investasi yang legal,” ujar Soedarmo.
Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan pihak OJK, pihak Polda Aceh, Kejati Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan serta Dinas Investasi dan Promosi Aceh, tersebut diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan pada masyarakat, tapi juga mencegah hadirnya perusahaan-perusahaan investasi bodong di Aceh.
“Cara ini (pembentukan satgas) juga sangat efektif untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan dananya di sektor riil, khususnya untuk penguatan UMKM,” kata Soedarmo. “Semoga juga dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melihat tawaran-tawaran peluang investasi di berbagai bidang.”
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020