Gubernur dan Baperjakat Hadiri Rapat Kerja DPR Aceh
Banda Aceh – Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah dan Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM, menghadiri rapat kerja yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin 13 Maret 2017 malam.
Rapat ini membahas mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan Gubernur Aceh pada Jumat 10 Maret 2017. Dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 24.00 Wib itu, Komisi I DPRA yang diketuai Abdullah Saleh dan dihadiri seluruh anggota, mempertanyakan alasan dan dasar hukum dilakukannya mutasi tersebut.
Gubernur Zaini dalam pemaparannya menjelaskan, mutasi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang ada dan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Mutasi ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Kami sudah memperhatikan jauh-jauh hari, ada SKPA yang tidak mengikuti peraturan. Ada sesuatu yang tidak benar. Terutama yang menyangkut disiplin dan loyalitas,” ujar Gubernur Zaini menjawab pertanyaan Komisi I DPRA yang diketuai Abdullah Saleh.
Sementara Kepala Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM menjelaskan, sebagai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pemberhentian pejabab kepada gubernur Aceh.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Endrian, yang memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum mengatakan, mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan pada Jumat 10 Maret 2017 sudah sesuai hukum. Menurutnya, mutasi tersebut tidak terlepas kaitannya dengan pengukuhan pejabat eselon II yang sebelumnya dilakukan Soedarmo saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh beberapa waktu lalu yang dinilai kurang sejalan dengan filosofi hukum.
“Jadi ada tiga penyebab mutasi ini. Pertama, saat pengukuhan terhadap pejabat oleh Plt Soedarmo yang kurang sejalan dengan filosofi hukum yang dikehendaki pasal 124 ayat 4 Peraturan Presiden 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua, tak sejalan dengan Kepres 23 tahun 2015 pasal 6, dan penyebab yang ketiga ada pegawai eselon II yang berakhir masa jabatannya,” ujar Endrian.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020