Ada Perubahan Kebijakan DAK Fisik, Pemko Gelar Sosialisasi
Banda Aceh – Pada Tahun Anggaran 2017 ini, banyak terjadi perubahan kebijakan pada pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa, termasuk juga perubahan kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya perubahan postur DAK dalam APBN dan menekanisme penyaluran.
Karenanya, Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar sosialisasi kebijakan pengelolaan dana alokasi khusus fisik di lingkungan Pemko Banda Aceh.Kegiatan ini dibuka oleh Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia DiplSE, Kamis (16/3/2017) di Aula Lantai IV, Balaikota Banda Aceh.
Kata Sekda, sebagaimana diketahui, Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urasan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
“DAK termasuk Dana Perimbangan, disamping Dana Alokasi Umum (DAU). Alokasi DAK dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan otonomi darah sejak adanya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya sejumlah perubahan kebijakan, Bahagia meminta kepada seluruh peserta yang terdiri dari para Kepala SKPD jajaran Pemko yang mengelola dana DAK, agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga perubahan kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Khusus akan dapat diketahui, dan nantinya dapat diimplementasikan. Apabila ada hal-hal yang mengganjal atau belum dipahami, jangan sungkan untuk ditanyakan kepada narasumber kita dari Kementerian,” pinta Sekda.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana yang juga Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Tarmizi menyampaikan maksud sosialisasi digelar adalah sebagai informasi kepada seluruh Kepala SKPD khususnya pengelola keuangan, Badan Perencana dan SKPD pengelola DAK mengingat adanya perubahan pada postur DAK dalam APBN dan juga perubahan mekanisme penyaluran dan penyampaian laporannya.
“Tujuan kita untuk mendorong semua stakeholder lebih meningkatkan perhatian dan kinerja dalam merealisasikan kegitan yang di danai DAK,” tambahnya.
Kegiatan ini berlangsung sehari di Aula lantai IV Balaikota Banda Aceh dan menghadirkan dua pemateri dari Kementerian Keuangan RI, yakni Beny Trias Oktara dan Surya Horizonta.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020