Sekda: TDBH Migas dan Dana Otsus harus Tepat Sasaran
Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM, menghimbau para pemangku kebijakan di seluruh Aceh, agar dapat merumuskan dan mengawasi penggunaan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas, agar tepat sasaran sehingga sesuai dengan peruntukannya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Dermawan, dalam sambutan singkatnya saat membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas, dan Dana Otonomi Khusus Aceh Kabupaten/Kota tahun 2018.
Kegiatan yang dirangkai dengan Forum Gabungan Satuan Kerja Perangkat Aceh atau pra Musrenbang Aceh tahun 2017 dalam rangka penyusunan RKPA tahun 2018 itu dipusatkan di Aula Bappeda Aceh, Senin (3/4/2017).
“Total anggaran yang telah diterima Pemerintah Aceh sejak berlakunya Dana Otsus di tahun 2008 hingga tahun 2017 adalah sebesar Rp56,67 triliun. Tahun 2018, besaran dana tersebut mencapai Rp 8,022 triliun,” ujar Sekda.
Dermawan mengingatkan, bahwa penggunaan dana Otsus hanya dialokasikan untuk tiga kategori kegiatan, yaitu untuk pembiayaan program/kegiatan bersama, yaitu program yang dilaksanakan Pemerintah Aceh secara menyeluruh, antara lain, jaminan kesehatan bagi rakyat, beasiswa, bantuan dana untuk anak yatim, pembangunan rumah layak huni serta kegiatan lainnya yang bersifat penting.
Selain itu, dana otsus juga digunakan untuk pembiayaan program atau kegiatan pembangunan, anggarannya paling sedikit 60 persen setelah dikurangi program/kegiatan bersama. Kegiatan ini tujuannya untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Pembangunan Aceh tahun 2018
Dana Otsus juga digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan bagi pembangunan kabupaten/kota yang sesuai program prioritas Pemerintah aceh, dimana pengalokasiannya paling banyak 40 persen setelah dikurangi program dan kegiatan bersama.
“Berdasarkan perhitungan yang telah kami lakukan, alokasi dana Otsus 2018 yang akan didistribusikan adalah sebesar Rp992 Milyar untuk kegiatan bersama, Rp4,21 triliun untuk kegiatan pembangunan Aceh (alokasi provinsi), dan Rp2,81 Triliun untuk alokasi kabupaten/kota,” uar Dermawan.
Sekda menegaskan, Besaran pengalokasian dana tersebut itu telah tercantum di dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/188/2017 tanggal 14 Maret tahun 2017 tentang Penetapan Pagu Indikatif Program/Kegiatan Pembangunan yang bersumber dari TDBH Migas serta Dana Otsus 2018.
“Semoga kebijakan ini dapat kita jalankan secara efektif, sehingga semua kegiatan yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan rakyat. Hal ini penting kami ingatkan, sebab berdasarkan monitoring dan evaluasi Bappeda Aceh di 23 kabupaten/kota, masih ditemukan sejumlah proyek infrastruktur yang didanai APBA dan Dana Otsus dalam kondisi terbengkalai,” ungkap Sekda.
Oleh karena itu, Sekda menghimbau seluruh pemangku kebijakan untuk secepatnya menyelesaikan sejumlah proyek terbengkalai tersebut dan berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sekilas tentang Dana TDBH dan Dana Otsus
Dalam kesempatan tersebut, Dermawan juga memaparkan secara singkat tentang dasar hukum pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Migas dan Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Pusat.
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 179, 181 dan 182, menegaskan bahwa Aceh berhak atas dana perimbangan pusat, yaitu Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Dana Otsus guna membiayai pembangunan di berbagai bidang, seperti infrastruktur, ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, kesehatan dan pelaksanaan keistimewaan Aceh.
Besaran Dana Otsus yang diterima Aceh adalah setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional untuk 15 tahun pertama. Sedangkan untuk tahun ke-16 hingga tahun ke 20 besarnya 1 persen dari plafon DAU nasional.
Khusus untuk besaran TDBH Migas porsinya 55 persen dari pertambangan minyak, dan 40 persen dari pertambangan gas bumi.
Dalam pemanfaatan dana ini, Pemerintah Aceh telah menyusun rambu-rambu sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otsus.
Aturan tersebut diperjelas lagi dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus. Sedangkan untuk pengusulan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, tetap berpedoman pada Pergub Aceh Nomor 78 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otsus 2008-2027.
Dalam sambutannya, Sekda juga mengingatkan kepada tim pembahas untuk melakukan proses verifikasi secara teliti tehadap semua kegiatan yang diusulkan, agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Kita harus memastikan bahwa usulan penggunaan Dana Otsus ini telah memenuhi syarat alokasi pagu minimal, yaitu 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen kesehatan dan 10 persen rumah layak huni,” ujar Dermawan mengingatkan.
Sekda mengakui, hingga saat ini telah banyak target pembangunan yang berhasil diraih. Namun, masih banyak hal yang harus dicapai. Untuk itu, Sekda berpesan agar para pemangku kebijakan terus berinovasi dalam melanjutkan program pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini.
“Pembangunan rumah dhuafa harus benar-benar tepat sasaran. Selain itu, pembangunan jembatan gantung juga harus diprioritaskan. Ingat, Saat ini Aceh berada dalam pantauan KPK, oleh karena itu, bekerjalah dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku demi kemaslahatan bersama,” pungkas Sekretaris Daerah Aceh.
Sumber: humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020