Nasaruddin: Rekanan Jangan Layani Pihak yang meminta Fee Proyek
Takengon - Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin menegaskan agar rekanan yang memenangi tender pengadaan barang dan jasa dilarang untuk melayani pemberian fee atau biaya lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut ditegaskan Nasaruddin dalam siaran pers, Rabu 19 April 2017. Menurutnya kualitas pengadaan barang dan jasa akan baik jika rekanan tidak dibayang-banyangi dengan berbagai beban oleh pihak manapun
diluar aturan yang berlaku.
Begitu juga dengan pimpinan SKPK, Nasaruddin mengatakan agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
“Jika pagu anggaran relatif besar pada satu SKPK dapat dilakukan kerjasama pendampingan dengan instansi penegak hukum yang berwenang, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kesalahan dan penyimpangan sejak awal sampai selesai pelaksanaan pekerjaan,” demikian Nasaruddin.
Sumber: humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020