Mahasiswa Tuntut Revisi PP KEK Arun-Lhokseumawe
Banda Aceh – Seratusan mahasiswa menggelar aksi damai di halaman depan Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Aceh itu, menuntut agar Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk mendesak Pemerintah Pusat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahuun 2017, tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Namun, disaat yang bersamaan Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, sedang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, “Terima kasih, kami sangat menghargai aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Aspirasi ini akan kami sampaikan setelah Bapak Gubernur kembali ke Aceh,” ujar Drs Marwan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (26/4/2017).
Aliansi Mahasiswa Aceh menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahuun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Menurut para mahasiswa, PP tersebut tidak memihak kepada rakyat Aceh. Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Aceh menyerahkan Nota Kesepahaman yang berisi empat poin tuntutan, yaitu;
*Mengecam dan menolak Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang tidak berpihak kepada masyarakat Aceh.
*Mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden untuk mengembalikan hak masyarakat Aceh dalam pengelolaan KEKAL secara keseluruhannya sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintah Aceh, yaitu kedaulatan ekonomi sepenuhnya.
*Mendesak untuk dilakukannya keterpaduan komunikasi politik antara DPRA dan Gubernur Aceh agar terciptanya penyampaian aspirasi keseluruhan masyarakat Aceh sehingga dilakukannya revisi PP tersebut oleh Pemerintah Pusat.
*Menuntut seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Aceh untuk bersatu dan proaktif dalam mengembalikan kedaulatan Aceh atas amanat Undang-undang emerintah Aceh dan otonomi khusus.
Aliansi Mahasiswa Aceh memberi batas waktu hingga 27 April kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.
“Jika hingga tanggal 27 April DPRA dan Pemerintah Aceh tidak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, maka kami berjanji akan kembali melakukan aksi dengan membawa masa lebih banyak lagi,” ujar Korlap Aksi, Amirul Mukminin.
Sumber: humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020