Gubernur Serahkan LKPJ Pada Ketua DPR Aceh
Banda Aceh — Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Gubernur Aceh periode 2012-2017, kepada Ketua DPR Aceh, Muharruddin.
Penyerahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR Aceh, Jumat (19/05/2017) malam.
Gubernur Zaini menyebutkan, dalam menjalankan tugas sebagai gubernur, banyak hal yang belum terpenuhi. Untuk itu, ia meminta maaf atas keterbatasan memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat tersebut.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat karena belum sepenuhnya bisa memberi pelayanan terbaik untuk meningkatnya kualitas layanan hidup,” ujar Zaini Abdullah.
Selama lima tahun memimpin Aceh, Gubernur Zaini mencatat banyak prestasi. Di antaranya adalah, beberhasil menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Pada tahun 2012, kemiskinan Aceh berada di angka 19 persen, dan turun menjadi 16 persen di tahun 2016.
Selain itu, angka kematian ibu dan bayi juga turun drastis serta prevalensi gizi kurang dan buruk juga menurun. Gubernur Zaini bahkan mengeluarkan peraturan gubernur yang membolehkan ibu hamil mengambil cuti hingga enam bulan demi terpenuhinya asi ekslusif.
Gubernur Zaini juga mencoba mensejahterakan para buruh, dengan menaikkan upah minimum menjadi 2,5 juta per bulannya.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Muharuddin, menyebutkan seluruh anggota dewan akan mengkaji kembali LKPJ Pemerintah Aceh tersebut.
“Setelah 30 hari kita akan sampaikan hasil evaluasi kita dalam rapat paripurna selanjutnya,” kata Muharuddin.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020