Wabup Buka Lokakarya Penyusunan Modal dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran Dan Kematian
REDELONG : Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah membuka acara lokakarya penyusunan modal dan mekanisme pelayanan akta kelahiran dan akta kematian di gedung serbaguna Dinas Kesehatan, Selasa (8/8)
Wabup dalam arahannya menyampaikan, kedepan perlu memperkuat pembuatan akte kelahiran menjadi lebih cepat, efisien, praktis, “dengan begitu masyarakat kita akan lebih mendapatkan kenyamanan dalam pelayanan itu,”harap Sarkawi.
Dia juga menambahkan, bahwa dirinya telah meminta agar dinas Disdukcapil dan dinas lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk membuat maklumat pelayanan dan di pajang di kantor bersangkutan, sehingga masyarakat mengerti apa yang harus dipersiapakan dalam mengurus keperluan mereka.
Selain itu Wabup juga meminta agar kerjasama dengan pihak kementerian agama dalam program isbat nikah terus digalakkan. “Isbat nikah ini perlu terus kita galakkan dan kita sosialisasikan di Kabupaten Bener Meriah ini, karena masih banyaknya orang tua kita terdahulu belum memiliki buku nikah,”pinta Tgk. H. Sarkawi.
Sebelumnya M. Yusran selaku KOMPAK Provinsi Aceh dalam kesempatan itu menyampaikan, kegiatan hari itu merupakan salah satu program dari KOMPAK untuk bagaimana melembagakan sistem pencatatan sipil dan statistic hayati, sehingga bisa masuk kedalam pelayanan dasar yang inklusif dan tata kelola anputibel.
“Program ini untuk mendukung pemerintah Indonesia mencapai targetnya dalam meningkatkan pencatatan akte kelahitan dan kematian dan dapat menjadi sumber data perencanaan baik itu di daerah, desa sampai ketingkat nasional,”katanya.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, dengan jumlah peserta 49 orang dari level kabupaten samapi dengan desa. “narasumber dari Disdukcapil Bener Meriah, Fustapa UI, kegiatan ini difasilitasi PKPM yang bermitrra dengan Redelong Institut. Hasil yang kita harapkan dari kegiatan ini yaitu menyusun dan menyepakati model mekanisme serta kelembagaan layanan identitas hukum untuk percepatan cakupan akte kelahitan dan kematian.”demikian M. Yusran.
Sumber: humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020