Banleg DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Pajak Aceh
Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Aceh, Rancangan Qanun ini merubah isi dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 sebagai kesesuaian dari dinamika masyarakat Aceh, Kamis, (24/8).
Rapat Pendapat Umum itu dibuka oleh ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh, ia mengatakan kegiatan RDPU bertujuan untuk memenuhi ketentuan BAB VI (enam) pasal 22 qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
Abdullah Saleh berharap para undangan untuk dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini dan nantinya secara bersama-sama mematuhi dan mengiplementasikan qanun dimaksud secara maksimal, untuk dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli Aceh yang akan dialokasikan dalam pembiayaian pembangunan secara berkelanjutan di Aceh, katanya.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 180 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah Aceh berwenang untuk melakukan pemungutan pajak, jelas Abdullah Saleh
Untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai pajak Aceh, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap substansi qanun aceh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak Aceh, menyangkut dengan tarif bea balik nama kenderaan bermotor pertama (BBNKB–i) yang perlu disesuaikan kembali tarifnya sesuai dengan realita yang berkembang di provinsi lain dan disamping itu juga substansi yang terdapat pada pemungutan pajak kenderaan diatas air perlu juga ditinjau kembali karena potensinya sangat kecil.
Menurut Abdulah Saleh Berdasarkan pertimbangan tentunya qanun ini sangat penting untuk segera disahkan supaya dapat meningkatkan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan Asli Aceh (PAA).
Selanjutnya Abdullah Saleh mengharapkan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) ada berbagai masukan terhadap penyempurnaan rancangan qanun Aceh yang akan dihasilkan oleh DPRA dan diharapkan munculnya pemikiran yang konstruktif terhadap pembangunan Aceh masa depan yang damai.
Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Aceh dan para pimpinan perusahaan Auto di Aceh.
Sumber: diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020