Ini Penyebab Usaha Bugar Refleksi disegel Petugas
Banda Aceh – Tim penertiban Kota Banda Aceh yang terdiri dari aparat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rabu (6/9/2017) menyegel usaha Bugar Refleksi di Jalan T Panglima Polem Peunayong. Penyegelan dua pintu toko itu disebabkan karena menunggak pajak.
Kabid Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Polisi PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurbayti SH MM saat penyegelan menjelaskan pihak Bugar Refleksi telah menunggak pajak reklame dari empat tahun yang lalu.
“Sebenarnya kita telah beberapa kali melakukan upaya administratif dengan memanggil wajib pajak pelaku usaha (pihak Bugar Refleksi), dan meminta mereka untuk melunasi. Pemko sebenarnya sudah memberikan keringanan dengan meminta pihak Bugar Refleksi kesempatan dengan mencicil dalam beberapa tahap,” ujar Nurbayti.
Kata Nurbayti, tunggakan pajak reklame Bugar Refleksi mencapai Rp. 31 jutaan. Penyegelan dilakukan sampai pihak Bugar Refleksi melunasi tunggakan pajaknya.
“Kalau mereka sudah melunasi, segel akan kita buka dan usaha diperbolehkan beroperasi lagi. Tadi ada info sudah dilunasi tapi kita belum menerima bukti setorannya,” tambah Nurbayti.
Pihak Bugar Refleksi dianggap melanggar pasa 11 Qanun Nomor 8 Tahun 2011 tentang biaya pajak reklame. Ada dua toko yang disegel di kawasan Peunayong tersebut, dimana kedua toko tersebut merupakan satu pemilik.(mkk)
sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020