Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Bantuan Hukum Bagi Fakir Miskin

Sosial & Kemasyarakatan Kamis, 14 September 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di gedung utama DPRA, Kamis (14/9). 

Acara RDPU itu dibuka oleh wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRA, Ermiadi Abdul Rahman serta didampingi anggota Komisi I DPRA.

Dalam sambutannya Sulaiman Abda mengatakan Rancangan Qanun itu disusun karena hak atas bantuan hukum adalah bagian dari peradilan yang adil dalam prinsip negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa konstitusi telah mengakui Indonesia sebagai negara hukum.

Lebih lanjut Sulaiman menjelaskan bahwa program bantuan hukum merupakan implementasi dari undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum yaitu organisasi bantuan hukum (OBH) serta penyelenggara bantuan hukum atau Kementerian Hukum dan HAM RI.

Terkait biaya pelayanan bantuan hukum ini akan ditanggung oleh negara, akan tetapi oleh karena rendahnya serapan anggaran yang digunakan OBH dan masih banyak masyarakat Aceh yang tidak terlayani OBH, maka Pemerintah Aceh merasa perlu membentuk satu aturan khusus bantuan hukum kepada masyarakat Aceh yang fakir miskin yang diatur didalam Qanun Aceh, ungkap Sulaiman.

Sulaiman berharap semoga RDPU terkait dengan rancangan qanun Aceh tentang bantuan hukum fakir miskin ini mendapat masukan dan perbaikan demi optimalnya pelaksanaan.

Bantuan hukum kepada fakir miskin adalah jasa hukum yg diberikan oleh lembaga  OBH kepada pihak tidak mampu, karena kondisi satu dan lain hal yang bersangkutan tidak memahami hukum dan tidak mampu membayar kuasa hukum sehingga membutuhkan bantuan. 

Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum pidana, perdata dan tata-usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. (jal/wan-jf) 

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 10 Nov 2025 15:16:22