Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Komisi II DPRA gelar RDPU Rancangan Qanun Perkebunan

Pemerintahan Senin, 25 September 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Komisi II DPRA menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tahun 2017 perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2012 tentang Perkebunan Aceh diruang serbaguna DPRA, Senin (25/9).

RDPU tersebut dibuka oleh wakil ketua I DPRA Sulaiman Abda, dalam sambutannya ia mengatakan kegiatan RDPU bertujuan untuk memenuhi ketentuan BAB VI (enam) pasal 22 qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis yang dilakukan melalui RDPU, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

Sulaiman berharap para undangan untuk dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini dan nantinya secara bersama-sama mematuhi dan mengiplementasikan qanun dimaksud secara maksimal.

Lebih lanjut wakil ketua I DPRA menerangkan Potensi sumber daya perkebunan mepunyai peranan yang strategis dalam pembangunan Aceh terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penyedia lapangan kerja dan perolehan pedapatan asli Aceh.

Dalam perkembangan usaha dewasa ini perkebunan merupakan primadona investasi yang harus didukung, perizinan  yang baik serta kepastian hukum yg benar bagi para pelaku usaha.

Konflik dilapangan sering terjadi antara pengusaha dan rakayat hingga diperlukan penyelesaian di dalam RDPU itu, "disini boleh berdebat boleh mengelurkan pendapat untuk menetapkan masa hukum menyangkut perkebunan di Aceh, tapi ingat ketika kita sama-sama ketuk palu semua harus mematuhi aturan yang telah disepakati", tegas pria yang sering di sapa bang Leman. (ri/wan-jf)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 10 Nov 2025 13:09:50