DPRA Gugat UU Pemilu
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan terhadap pasal 571 huruf ddi UU itu dilakukan DPRA karena DPR RI telah mencabut kewenangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Adapun pasal 571 huruf d berbunyi, "Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Pasal tersebut mengatur soal keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pembentukan pengawas pemilihan yang sedianya melibatkan DPRA.
Lintas Fraksi di DPRA dalam konferensi press di Media Center setempat, Senin (2/10/2017) sepakat bahwa Pemerintah Pusat telah berulang kali dan akan terus mengikis pasal per pasal dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Padahal UUPA lahir dari konsesensus politik antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Pihak DPR RI tidak pernah melakukan konsultasi dengan kami di DPRA. Bahkan, kami sudah memberi pertimbangan tertulis ke Panja RUU Pemilu, tapi tetap dicabut kekhususan Aceh," sesal Ketua Fraksi PA, Iskandar Al-Falaky.
Guna mendukung gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, DPRA menganggarkan dana Rp600 juta untuk membiayai tiga pengacara. Ketiga pengacara yang menjadi kuasa hukum dalam gugatan Undang Undang Pemilu yaitu Burhanuddin, Mukhlis Mukhtar, dan Zaini Djalil.
“Biaya ini dianggarkan dalam APBA-P (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh-Perubahan). Ini biaya untuk tiga pengacara mulai dari awal mulai daripenginapan, akomodasi, honor, serta biaya penyusunan dokumen pledoi (bantahan) sampai selesai," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Murdani. (Rd/Wan)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020