Sekda : APBAP 2017 Dapat Mendukung Proses Pembangunan Aceh
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna II masa persidangan IV tahun 2017 tentang tanggapan Gubernur terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA di gedung utama DPRA, Senin (09/10).
Acara tersebut dibuka oleh Wakil DPRA Sulaiman Abda, dalam sambutannya ia mengatakan pada rapat revisi I DPRA telah mengikuti dan mendengarkan penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2017.
Menurut Sulaiman dalam pendapatan belanja anggaran para anggota dewan banyak menyoroti, menanggapi memberi saran dan masukan terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2017 untuk kesempurnanya, oleh karena itu sesuai dengan mekanisme terhadap pendapat anggaran tersebut memerlukan jawaban tanggapan Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diwakili oleh Setda Aceh Drs. Dermawan, MM mengatakan pemerintah Aceh telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan yang telah disampaikan pada 5 Oktober 2017, dan telah mendapat tanggapan.
ia menjelaskan, proses pelaksanaan program/kegiatan yang tercantum di dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan sesuai dengan harapan, tentunya kesepakatan ini akan mendukung proses pembangunan Aceh dan penyelenggaraan pelayanan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan Aceh Yang Sah, bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang semula direncanakan sebesar Rp.14.291.939.315.863 (empat belas triliun dua ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) terjadi peningkatan sebesar Rp.156.961.592.000 (seratus lima puluh enam milyar sembilan ratus enam puluh satu juta Iima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sehingga pendapatan Aceh menjadi sebesar Rp.14.448.900.907.863 (empat belas triliun empat ratus empat puluh delapan milyar sembilan ratus juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)", terang Dermawan.
Sedangkan Penerimaan pembiayaan berdasarkan Sisa Lebih Perhitungan Angaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp.462.731.902.045 (empat ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua ribu empat puluh Iima rupiah) digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp. 462.731.902.045 (empat ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua ribu empat puluh lima rupiah) jelas Dermawan. (jl/wan-jf)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020