Sekda Dukung Kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh mendukung sepenuhnya pembentukan Undang-undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang rancangannya sedang digodok DPR RI.
“Pemerintah Aceh komit bahwa kekerasan seksual harus kita hilangkan di republik ini,” ujar Sekda saat menyambut tim kunjungan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Penyempurnaan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, di Gedung potensi Daerah Setda Aceh, Jumat 20 Oktober 2017.
Sekda menyebutkan kekerasan seksual menjadi momok menakutkan khususnya bagi perempuan dan anak. Baru-baru ini bahkan terjadi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, di mana petugas cleaning servis menggerayangi pasien yang baru usai dioperasi.
“Berbagai persoalan terjadi. Karena itu Pemerintah Aceh menyambut baik adanya RUU ini,” kata Sekda.
Meski demikian, Sekda meminta agar pihak DPR RI mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam tiap undang-undang yang digodok di Senayan. Hal itu penting sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir sengketa.
“Catatan penting bahwa setiap hal khusus terkait RUU yang ada kaitannya dengan Aceh perlu konsultasi dengan DPR Aceh, sehingga tidak memunculkan sengketa,” kata Dermawan.
M. Ali Thaher, Ketua Komisi VIII DPR RI, menyebutkan pihaknya hendak mencari masukan, saran dan usul terkait undang-undang yang tengah digodok hingga di tingkat pertama.
Saat ini, kata Thaher, Indonesia dihadapkan pada situasi yang mengkhawatirkan. Di mana, ketika dipetakan dalam semua kasus kekerasan, kasus yang terjadi atas perempuan dan anak menempati urutan pertama.
“Dalan 4 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 50 persen dari kekerasan yang ada,” kata Thaher.
“Faktanya bahwa kekerasan terjadi karena ada kekosongan hukum dan belum tersedianya mekanisme pemulihan korban,” kata Thaher. Untuk itu, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dipandang penting untuk segera disahkan.
Anggota DPR sebagai perwakilan rakyat dipandang harus mengambil peran untuk menjawab segala peristiwa sosial yang terjadi itu. Komisi VIII DPR menyambangi berbagai daerah untuk melengkapi saran sehingga materi dalam undang-undang nantinya bisa mempertimbangkan faktor kearifan lokal.
Para peserta berharap RUU ini segera bisa disahkan menjadi undang-undang sehingga para anak khususnya bisa terbebas dan terjamin masa depannya.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020