Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

DPRA dan Tim Pemantau DPR RI Bahas Otonomi Khusus Aceh

Pemerintahan Senin, 23 Oktober 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Pemantau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar pembahasan otonomi khusus, Senin (23/10/2017). Pembahasan yang dipimpin Ketua DPRA Tgk Muharuddin berlangsung di Gedung Utama DPRA. Hadir perwakilan tim Pemantau DPR RI diantaranya Fadli Zon, Fadhlullah, M Nasir Djamil, Irmawan, Firmandez dan Rufinus Hotmaulana.

Dalam acara tersebut, Tgk Muharuddin menyebut Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan dengan tegas, Negara mengakui dan menghormati Satuan-Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat Khusus atau bersifat Istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, jelas Muharuddin, Pemerintah telah memberikan dan mendelegasikan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi ranah lingkup Pemerintah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Aceh. Beberapa urusan tersebut meliputi penyelenggaraan Otonomi, Keistimewaan, hingga kesempatan untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

Terkait dana Otonomi Khusus, sebut Muharuddin, sesuai Pasal 183 Ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dana tersebut ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur, pemberdayaamn ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan

"Dana Otonomi Khusus tersebut berlangsung untuk jangka waktu 20 tahun atau sejak tahun 2008 hingga Tahun 2027, dengan rincian, pada tahun pertama sampai dengan tahun ke lima belas dengan besaran setara 2 % dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Dan untuk tahun ke enam belas sampai dengan tahun ke dua puluh besarnya setara dengan 1 % dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Melihat pagu definitif Dana Otonomi Khusus Aceh untuk tahun 2008-2015 dan Proyeksi Pagu tahun 2016-2027, total Dana Otonomi Khusus selama 20 tahun tersebut sebesar Rp. 144,75 Triliun," jelasnya.

Muharrudin menyebutkan di tahun 2016 ini menjadi tahun ke sepuluh periode waktu pengelolaan Dana Otonomi Khusus, dimana tentu saja tantangan kedepan membutuhkan perhatian dan strategi khusus. DPR Aceh berharap pemberlakuan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh tersebut tidak akan berhenti di tahun ke-20 namun akan berlangsung seterusnya.

"Hal ini didasari landasan pikiran penyelenggaraan Otonomi Khusus maupun dukungan Dana Otonomi Khusus di Aceh ini diperoleh akibat proses politik yang cukup panjang sehingga melahirkan MoU Helsinki dan UUPA," katanya. (Rd/Jal/Wan).

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 21:29:09