KIA Berikan Sosialisasi Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik
Banda Aceh- Komisi Informasi Aceh (KIA) melaksanakan sosialisasi evaluasi badan publik tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik dan Tryout Kajian Mandiri Badan Publik di aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Selasa (24/10)
Acara itu dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, Partai Politik, dan Perguruan tinggi se-Aceh.
Wakil ketua KIA, Yusran dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan tryout ini merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi badan publik yang dilaksanakan oleh KIA.
Yusran berharap dengan adanya sosialisasi dan tryout ini, badan publik bisa mengisi quisioner penilaian mandiri yang sudah di upload di situs resmi KIA dan juga telah disampaikan via surat sesuai yang diinginkan.
Sementara itu Marwan Nusuf, B.HSc, MA, Kepala Diskominfo dan Sandi Aceh mengatakan badan publik adalah lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan badan publik lainnya yang mengunakan uang negara dari sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.
Ia menilai Keterbukaan informasi publik harus dilakukan oleh badan publik, karena setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, dan tujuan dari Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik ini sebenarnya tidak untuk menyusahkan tetapi untuk memudahkan, artinya ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. (DN/FAZ-jf)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020