Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Barang Milik Negara Harus Dapat Memberikan Mamfaat Bagi Publik

Pemerintahan Kamis, 26 Oktober 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, (Kamis,26/10).

Ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin,S.Sos.I dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRA Effendi mengatakan bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan bagi rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945, maka penggunaan seluruh potensi ekonomi termasuk barang milik Aceh harus dioptimalkan.

Menurut Effendi Berdasarkan Pasal 110 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang menjelaskan Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Daerah dinyatakan bahwa ketentuan tentang pengelolaan barang milik daerah harus disesuaikan dan diatur dengan qanun, Jelasnya.

Effendi menambahkan bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, pengelolaan barang milik Aceh harus dilaksanakan untuk memberikan manfaat kepada publik, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan guna mengatasi permasalahan sosial, politik, ekonomi, keamanan dan lainnya.

“Tujuan Rapat Dengar Pendapat Umum ini diadakan adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 Qanun Aceh No 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis” Ujarnya.

Ia juga berharap agar seluruh peserta rapat dapat berpartisipasi penuh untuk dapat memberikan masukan secara komprehensif demi kesempurnaan substansi rancangan qanun.(uci/ri/wan-jf)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 10 Nov 2025 03:49:50