Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Registrasi Kartu Pelanggan Telekomunikasi Seluler

Pemerintahan Selasa, 31 Oktober 2017 - Oleh opt4

Jakarta,  31 Oktober 2017

Nomor      : 1135/Kominfo/DJPPl.6/Pl. 05.03/10/2017

Klasifikasi : Segera

Lampiran  : 

Perihal: Registrasi Kartu Pelanggan Telekomunikasi Seluler



Kepada Yth.

Para Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika di seluruh Indonesia

Dalam rangka registrasi ulang kartu pelanggan telekomunikasi seluler sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, bersama ini diberitahukan bahwa sampai dengan tanggal 1 Nopember 2017 pelanggan yang berhasil melakukan registrasi  sejumlah  30.201.602 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Seribu Enam  Ratus Dua) sim card. Hal ini menunjukan antusiasme dan respon positif masyarakat untuk meregistrasikan kartu pelanggannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika Provinsi di seluruh Indonesia untuk dapat membantu suksesnya registrasi kartu prabayar kepada masyarakat di  wilayah  Saudara.  Terlampir disampaikan Siaran Pers Sadan Regulasi Telekomunikasi  Indonesia dan Operator Telekomunikasi Seluler tanggal 1 Nopember 2017.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sumber : kemkominfo

 

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 19:09:36