Registrasi Kartu Pelanggan Telekomunikasi Seluler
Jakarta, 31 Oktober 2017
Nomor : 1135/Kominfo/DJPPl.6/Pl. 05.03/10/2017
Klasifikasi : Segera
Lampiran :
Perihal: Registrasi Kartu Pelanggan Telekomunikasi Seluler
Kepada Yth.
Para Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika di seluruh Indonesia
Dalam rangka registrasi ulang kartu pelanggan telekomunikasi seluler sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, bersama ini diberitahukan bahwa sampai dengan tanggal 1 Nopember 2017 pelanggan yang berhasil melakukan registrasi sejumlah 30.201.602 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Seribu Enam Ratus Dua) sim card. Hal ini menunjukan antusiasme dan respon positif masyarakat untuk meregistrasikan kartu pelanggannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika Provinsi di seluruh Indonesia untuk dapat membantu suksesnya registrasi kartu prabayar kepada masyarakat di wilayah Saudara. Terlampir disampaikan Siaran Pers Sadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Operator Telekomunikasi Seluler tanggal 1 Nopember 2017.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
.jpg)

Sumber : kemkominfo
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020