Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

DPRA Bahas Raqan Tata Cara Pemberian Pertimbangan MPU

Pemerintahan Kamis, 02 November 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat pembahasan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di ruang Badan Musyawarah DPRA, Kamis (2/11/2017).

Rapat yang dipimpin oleh Komisi VII Ketua DPRA Ghufran Zainal Abidin turut dihadiri oleh mitra kerja dan tenaga ahli yang terdiri dari Moharriadi Syafari, ST, S. Ag, M. Ag, DR. Salman Syarifuddin, MA dan Tgk. H. Mutiara Fahmi, Lc. MA.

Dalam rapat itu, dibahas harmonisasi hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri mengenai Raqan tersebut. Sebelumnya DPRA sudah berkomitmen untuk memperkuat posisi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, khususnya dalam hal menerbitkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. (Rd/Wan).

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 10 Nov 2025 00:51:11