DPRA Bahas Raqan Tata Cara Pemberian Pertimbangan MPU
Banda Aceh - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat pembahasan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di ruang Badan Musyawarah DPRA, Kamis (2/11/2017).
Rapat yang dipimpin oleh Komisi VII Ketua DPRA Ghufran Zainal Abidin turut dihadiri oleh mitra kerja dan tenaga ahli yang terdiri dari Moharriadi Syafari, ST, S. Ag, M. Ag, DR. Salman Syarifuddin, MA dan Tgk. H. Mutiara Fahmi, Lc. MA.
Dalam rapat itu, dibahas harmonisasi hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri mengenai Raqan tersebut. Sebelumnya DPRA sudah berkomitmen untuk memperkuat posisi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, khususnya dalam hal menerbitkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. (Rd/Wan).
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020