Izin Investasi di Aceh Selesai Satu Hari
Banda Aceh – Pemerintah Aceh memiliki komitmen serius untuk mempermudah segala urusan yang menyangkut dengan perizinan bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Aceh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH menyebutkan, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi-Nova punya komitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi calon investor untuk mendapatkan izin usahanya di Aceh.
“Gubernur Aceh punya komitmen kalau memang bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, dan yang juga selalu beliau tekankan adalah harus cepat, efisien dan transparan,” ujarnya.
Mulyadi mencontohkan, salah satu langkah untuk memudahkan akses bagi kalangan dunia usaha, sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu juga telah menghadirkan Sistem Aplikasi Perizinan Aceh (SAPA), dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi calon investor dalam mendapat izin mengembangkan usaha di daerah ini.
Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Iskandar, M.Sc, Sabtu (04/11/2017). Iskandar menyebutkan, selain cepat dan transparan, segala urusan perizinan di lingkungan pemerintah Aceh juga dipastikan bebas dari Pungutan Liar (Pungli).
Selain itu kata Iskandar, untuk mendukung kemudahan-kemudahan dan pelayanan yang lebih baik kepada investor, Pemerintah Aceh juga sudah menghadirkan perizinan secara online yaitu Sistem Aplikasi Perizinan Aceh (SAPA).
“Sebagai contoh kemarin ada perusahaan PT Anugerah Pantai Timur Mandiri yang ingin berinvestasi pada bidang perikanan di Aceh Timur, karena semua persyaratan mereka lengkap, maka gubernur langsung memerintahkan agar diterbitkan izinnya, dan dalam satu hari izinnya langsung keluar,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar dengan adanya Sistem Aplikasi Perizinan Aceh secara online, saat ini pihaknya sudah bisa menerima dan memproses 50 perizinan perhari.
Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, Iskandar menjelaskan bahwa untuk proses izin itu memang bervariasi, tergatung izin usaha apa yang diajukan oleh calon investor, ada yang 1 hari, 3 hari, lima hari dan seterusnya, namun Pihaknya tetap komit mempercepat semua proses jika bahan sudah lengkap.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020