Diskominfo Sosialisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemerintah Aceh
Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh melalui Bidang Layanan E-Goverment menggelar acara Sosialisasi dan Koordinasi Tata Kelola Gubernur Pemerintah Aceh dengan tema "Pemanfaatan Infrastuktur dan Aplikasi Berbagi Pakai Sebagai Implementasi Peraturan Gubernur Aceh No. 29 Tahun 2017" Kamis, (9/11/2017) di Grand Permata Hati Hotel And Convention Center.
Sosialisasi itu dibuka oleh Kepala Diskominsa yaitu Marwan Nusuf, B.HSc, MA dan diikuti oleh 46 orang peserta dari seluruh SKPA.
Dalam sambutannya Marwan mengatakan bahwa sosialisasi itu sangat tepat jika dilaksanakan sekarang karena pada saat ini Pemerintahan sedang melakukan perencanaan menyusun program kegiatan anggaran tahun 2018.
Menurut Marwan, e-Goverment adalah use of electronic devices to provide out it services atau penggunaan alat-alat elektronik dalam rangka menyediakan pelayanan tersebut.
Ada lima hal, sebut Marwan, yang dapat mendukung agar e-Goverment terlaksana, yaitu Kebijakan, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Infrastuktur dan Aplikasi. Saat ini yang sudah ada adalah Kebijakan yang sudah dimuat dalam Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2017. Jika ingin menjalankan Pergub ini, semua pengadaan yang ada hubungannya dengan software harus mendapat rekomendasi dari Dinas KomInfo, ungkap Marwan.
Lebih Lanjut Marwan menjelaskan sosialisasi ini digelar dalam rangka untuk menyukseskan pelaskanaan e-Goverment secara utuh sesuai dengan salah satu program Gubernur Aceh yaitu mewujudkan Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu). pada saat ini, dari sekian Banyak SKPA (satuan Kerja Pemerintah Aceh) yang ada di pemerintah Aceh, hanya tiga SKPA baru yang belum memiliki Website.
Marwan menjelaskan, website sangat diperlukan dalam rangka mendukung azas transparansi. Karena jika dilihat dari sisi penegakan hukum yang melibatkan Diskominsa, pihaknya senantiasa dianjurkan menganut Azas transparansi dan terbuka. Sehingga informasi yang sifatnya bisa diumumkan, informasi yang berkala, informasi yang dikecualikan termasuk dalam hal penggunaan anggaran harus ditransparansikan, mulai dari berapa anggaran yang digunakan, berapa anggaran tahun ini, dan digunakan untuk kegiatan apa saja anggaran tersebut, Kata Marwan.
Marwan menerangkan bahwa SKPA atau Dinas kedepannya harus mempersiapkan SDM yang memadai dibidang IT. Ia berharap Keseriusan dari peserta untuk dapat menganggarkan untuk kegiatan E-Goverment tahun 2018 melalui APBA.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga orang pemateri yaitu Direktur E-Goverment Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepala Bidang Layanan E-Goverment Pemerintah Aceh, dan Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi.(DN/FAZ/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020