Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Banleg DPRA Gelar Pembahasan Rancangan Qanun Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintahan Rabu, 15 November 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar pembahasan Rancangan Qanun Aceh Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (14/11/2017).

Tujuan dari Perubahan Qanun tersebut karena terbitnya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional Di Aceh.

Dibentuknya PP ini untuk menegaskan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Pemerintah Aceh yang tertulis dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Maka Qanun Nomor 15 Tahun 2013 ini perlu disesuaikan kembali karena dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kewenangan untuk mengelola hasil perut bumi di Aceh tidak berada di pemerintah kabupaten dan kota lagi.

Akibatnya, semua perizinan eksplorasi dan pengolahan tambang bumi Aceh berada di tangan Gubernur. Hal itu sesuai dengan penjelasan dari jajaran Dinas ESDM Aceh dan PP Nomor 3 Tahun 2015 menyatakan kewenangan Pemerintah Aceh hanya sebatas apa yang tidak tercantum didalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. H. Abdullah Saleh, SH. dari Fraksi PA dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRA, Bardan Sahidi dan H. Musannif, SE, Kepala Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh, Ir. Akmal Husein, MM beserta jajaran, Jajaran Biro Hukum Setda Aceh, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dirut. PDPA beserta jajaran dan Staf Sekretariat DPRA. (ri/jl)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 09 Nov 2025 19:03:54