Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

DPRA Gelar RDPU Raqan Aceh Perubahan Bentuk Hukum PDPA

Pemerintahan Jumat, 17 November 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) Aceh perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) menjadi perseroan terbatas di Ruang Serba Guna DPRA, Kamis (16/11/2017).

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. H. Abdullah Saleh, SH.  Dalam sambutannya, ia mengatakan pentingnya untuk mendorong responsibility(tanggungjawab) dari lembaga pemerintahan tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, menurut pengamatan DPR, kebijakan ekonomi pemerintah kurang menggeliat.

Menurutnya, dulu antara pemerintah dengan pihak pegusaha saling sokong menyokong, namun saat ini sudah lemah. "Misalnya ada rapat kadin atau HIPMI kemudian hadir gubernur di sana dan menyampaikan visi dan misi pembangunan ekonomi Aceh. Lalu mendapat respon yang rata-rata mendukung kebijakan ekonomi tersebut," sebutnya.

Rapat itu dihadiri sekitar 30 peserta, termasuk beberapa anggota DPR Aceh seperti Bardan Sahidi, Bukhari Serian dan Azhari Cagee. Delain itu juga tampak hadir Staf Ahli Gubernur Nurdin, S.H M.Hum, perwakilan Dinas Kehutanan dan 
Lingkungan Hidup, Dekan Pasca sarjana Fakultas Ekonomi Unsyiah, Dekan Fakultas Hukum unsyiah, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh dan perwakilan dari dinas-dinas terkait lainnya.

Di akhir sambutan, Abdullah Saleh mengajak pemerintah, pengusaha dan perusahaan untuk sama-sama bangkit demi tercapainya visi dan misi perekonomian Aceh yang lebih baik. "Untuk kedepan tidak lagi begitu, kita harus bangkit, pemerintah dan perusahaan harus bangkit," ujarnya. (IZS/FDH)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 18:49:22