Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

DPRA Klarifikasi Empat Pulau di Aceh Singkil

Pemerintahan Jumat, 17 November 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Dewan Perwaikilan Rakayat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Klarifikasi Terkait 4 (empat) Pulau di Aceh Singkil yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (RanPerda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Tahun 2017-2037 Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di Ruang Serba Guna DPRA, Jumat (17/11/2017).

Ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I mengatakan keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil yang disebut-sebut masuk dalam recana zonasi pesisir dan pulau- pulau kecil wilayah Sumut tepatnya, diklaim masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan kabupaten Aceh Singkil.

Hal itu terungkap, kata Muharuddin, saat berlangsung acara konsultasi publik dokumen penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi sumut pada 9 November lalu di kantor Gubernur Sumut yang dihadiri Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.

Menurut Muharuddin setelah beberapa pihak menelusurinya bahwa pulau tersebut sebenarnya mempunyai ahli waris yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan yang dulunya bagian dari Aceh singkil. Kepemilikannya dapat dibuktikan dengan surat dan perlu ditelusuri baik pada biro tata pemerintahan Setda Aceh maupun Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Sebenarnya ada juga kasus pencaplokan tanah di kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara oleh provinsi tetangga," jelasnya.

Lebih lanjut Muharuddin mengatakan Presiden joko widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar pada tanggal 2 Maret 2017 yang lalu. Keppres ini mengatur mengenai penetapan 111 pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Penetapan itu berdasarkan pertimbangan peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan pp nomor 37 tahun 2008 yang intinya terdapat perubahan jumlah pulau-pulau kecil terluar menjadi 111 pulau.

"Khusus untuk Aceh telah ditetapkan dalam keppres tersebut yaitu pulau simeulu cut, pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Bateeleblah, Pulau Rondo dan Pulau Weh," jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Provinsi Aceh Dr. H. Iskandar Agani SH, M. Hum yang mewakili Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan langkah-langkah penyelesaian sengketa pulau tersebut dengan menyurati Mendagri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Aceh Singkil untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. (izs/ri/rd)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 18:51:34