Tanah Politeknik Aceh Diserahterimakan ke Pemko
Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, Kurniawan Nizar menyerahkan dokumen Barang Milik Negara (BMN) eks BRR NAD-Nias berupa 1 buah dokumen sertifikat tanah kepada Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM di Balaikota Senin (4/12/2017). Sertifikat tanah dengan nomor 01.01.09.06.4.02003 merupakan tanah yang dipakai untuk politeknik Aceh.
Turut hadir menyaksikan Wakil Walikota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin, Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia DiplSE dan disaksikan sejumlah Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh.
Penyerahan sertifikat hibah Barang Milik Negara senilai Rp. 329 Milyar lebih ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-125/MK.6/WKN.01/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang penetapan pemindahtanganan (Hibah) BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Berita acara serah terima hibah telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, Kurniawan Nizar selaku pihak pertama dan Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman selaku pihak kedua yang menerima asset hibah tersebut dalam kondisi baik.
Dalam berita acara serah terima hibah tersebut juga disebutkan, pihak kedua wajib melakukan penatausahaan dokumen BMN Eks BRR NAD-Nias yang diserahkan tersebut dengan baik.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020