Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Gelar Razia Syariat Islam, Satpolppwh Bagi Kain Sarung dan Jilbab

Agama Kamis, 14 Desember 2017 - Oleh opt4

Banda Aceh - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpolppwh) Aceh bersama polisi menggelar razia bagi pengguna jalan yang melanggar aturan syariat Islam di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis (14/12/2017).

Menurut Plt Kasi Operasi Pengawasan Syariat Islam Satpolppwh Aceh Nasrul Miadi razia itu dilakukan sesuai dengan Qanun nomor 11 tahun 2002 pasal 13 dan pasal 23 tentang pelaksanaan Syariat Islam Secara Kaffah.

"Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu dari awal sampai penghujung tahun, dimana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh secara umum tentang penerapan syariat islam di bumi Serambi Mekkah," katanya.

Bagi pengguna jalan dengan kendaran roda dua baik laki-laki atau perempuan yang melanggar aturan tersebut akan didata dan diberikan pembinaan serta diberikan kain sarung dan jilbab untuk menutup auratnya.

"Ini sebagai salah satu bentuk simbul untuk menyentuh kesadaran dari pada pengguna jalan yang melanggar", terang Nasrul.

Nasrul mengungkap, ketentuan untuk pengendara roda empat masih dalam proses terutama terkait standar kaca film kendaraan roda empat.

"kita sedang merangkul pihak forkompimda dan stekholder sebagai pengambil kebijakan agar ke depan dalam wilayah hukum provinsi Aceh standar kaca film kendaraan roda empat ini mengacu pada Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang lalulintas aturan jalan raya, regulasi aturan-aturan dari turunan aturan undang-undang itu standar kaca film maksimal 60 persen, untuk pejabat tertentu 80 persen," jelasnya.

"Dampak perubahan sudah ada, meskipun tidak signifikan rata-rata sudah menutup sebagain auratnya, memakai jilbab dan tidak menampakkan rebongdingnya lagi, namum kaum ibu masih memakai celana ketatnya tapi bajunya relatif panjang," terangnya. (wan/ri)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 09 Nov 2025 15:54:06