Diskominfo dan Persandian Aceh Raih Juara 2 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Banda Aceh | Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh berhasil meraih peringkat kedua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2017 dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Penghargaan yang diserahkan oleh Asisten I Pemerintahan Setda Aceh Iskandar A. Gani mewakili Gubernur Aceh diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Senin (18/12/2017).
Marwan Nusuf menyambut gembira prestasi yang diperoleh pihaknya. Ia berharap anugerah yang didapat itu dapat dipertahanan dan lebih ditingkatkan. Sehingga ke depan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh bisa menjadi SKPA yang informatif di lingkungan Pemerintah Aceh.
Anugerah tersebut diberikan kepada badan publik yang telah dinilai kepatuhannya dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk tahun 2017, KIA telah melakukan evaluasi pada 97 Badan Publik. Dari 97 itu dibagi dalam 4 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 23 Pemerintah Kabupaten/Kota, 15 Partai Politik, dan 12 Perguruan Tinggi Negeri.
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020