Hukum Sebagai Alat Agent Of Change
Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang rancangan qanun Aceh tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (18/12/2017).
Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dalam sambutannya mengatakan kegiatan RDPU itu bertujuan untuk memenuhi ketentuan pasal 96 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi," jelasnya.
Aturan hukum yang dilahirkan oleh lembaga dewan bertujuan untuk menjamin kepentingan dan hak-hak masyarakat. "Dari masyarakat inilah warna hukum dan terapannya akan menentukan apa yang dialami masyarakat dalam pergaulan hidup dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change" jelasnya.
Menurut pria yang sering disapa Bang Leman itu, ada tiga unsur hukum yang berubah yaitu struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum. Perubahan qanun tentang adiministrasi kependudukan untuk mewujudkan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen beserta data kependudukan agar dapat dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan sasaran pembangunan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Perubahan hukum juga dipengaruhi oleh faktor kebijakan, dalam hal ini perlu dilakukan perubahan substansi karena indonesia mengadobsi KTP Elektronik yang masa berlakunya seumur hidup. "Selain itu terdapat beberapa substansi yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," terangnya.
Lebih lanjut Ianya berharap kepada para undangan untuk dapat berpartisipasi penuh memberi masukan secara komprehentif demi kesempurnaan substansi rancangan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang telah dicabut oleh kementerian dalam negeri, sehingga nantinya dalam pelaksanaan dapat mendukung pengelolaan segala bentuk informasi data penduduk Aceh. (jl/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020