DPRA Bahas Enam Rancangan Qanun
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas enam Rancangan Qanun (Raqan) program legislasi Aceh Prioritas tahun 2017 dalam Masa Persidangan VI DPRA di ruang rapat paripurna DPRA, Rabu, 27 Desember 2017.
Adapun Rancangan Qanun Aceh dimaksud terdiri dari Raqan Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kedua, Raqan Aceh tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, ketiga, Raqan Aceh Tentang Irigasi, keempat, Raqan Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
Kelima, Raqan Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh, keenam, Raqan Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral Dan Batubara.
Keenam Raqan tersebut telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPRA bersama Eksekutif, demikian jelas Ketua DPRA Tgk. Muharuddin
Lebih lanjut ia menjelaskan tahun 2017 DPRA telah menetapkan 15 (lima belas) judul Rancangan Qanun sebagai Rancangan Qanun Aceh Prioritas 2017, yang terdiri dari 13 (tiga belas) judul Rancangan Qanun Usul Eksekutif dan 2 (dua) judul Rancangan Qanun yang merupakan Inisiatif DPRA.
Kemudian ditambah 1 (satu) Rancangan Qanun Aceh paska terbitnya peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA.
Ketua DPRA juga menyampaikan proses sejauh mana 16 Rancangan Qanun Aceh Prioritas 2017 " 6 (enam) Raqan telah selesai di paripurnakan dan telah menjadi Qanun Aceh, 6 (enam) Raqan Aceh sedang dan akan di paripurnakan pada masa persidangan ke VI ini"
Sedangkan 1 (satu) Raqan Aceh belum selesai dilakukan sinkroniasi dikarenakan masih ada beberapa pasal yang harus disesuaikan yaitu Raqan Aceh tentang Lembaga Keuangan Syari’ah yang dibahas oleh Tim Pansus.
2 (dua) Raqan Aceh yaitu Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raqan Aceh tentang Himne Aceh, juga tidak dapat diselesaikan dalam tahun ini karena masih memerlukan pendalaman yang lebih komprehensif dan akan dimasukkan kembali dalam Prolega tahun 2018.
Sedangkan Raqan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dikeluarkan dari Prolega 2017 karena setelah dikaji sudah cukup diatur dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan KEK, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi Dan Kemudahan Di KEK dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang KEK Arun Lhokseumawe. (jf-amir)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020