Ketua Banleg DPRA Terima Naskah Akademik Raqan Pengelolaan Informasi Publik
Banda Aceh - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf menyerahkan naskah akademik rancangan Qanun Pengelolaan Informasi Publik. Naskah akademik itu diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh di ruang Banleg setempat, Selasa (2/1/2018).
Marwan Nusuf berharap agar rancangan itu masuk dalam program prioritas legislasi DPRA di tahun 2018. Baginya, rancangan itu penting untuk memastikan hak masyarakat Aceh dalam mendapatkan informasi publik.
Menjawab harapan tersebut, Abdullah Saleh memberi tanggapan yang positif. Ia menyebutkan sudah ada 22 raqan yang masuk dari pihak eksekutif dan legislatif. Raqan itu akan diumumkan ke Prolega.
"Raqan yg sudah ada naskah akademik akan diproses. Apabila tak masuk, Raqan Pengelolaan Informasi Publik akan masuk ke komulatif terbuka," sebutnya.
Komulatif terbuka adalah kondisi urgensi untuk dibahas mesti tidak masuk dalam Prolega dan menjadi kewenangan DPRA.
Ikut hadir dalam acara itu tim Komisioner Komisi Informasi Aceh.(rahmad)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020