Bupati Agara Larang Perpanjangan Kredit di Bank Bagi PNS
ACEH TENGGARA - Pemerintah Aceh Tenggara (Agara) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengambilan atau perpanjangan kredit di Bank bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan setempat.
Surat dengan nomor 060/29/2018, tertanggal 11 Januari 2018 tersebut ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK), Kepala Sekolah beserta bendahara gaji di Kabupaten Agara.
Dalam surat larangan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Sekolah beserta Bendahara Gaji agar tidak memberikan izin kepada PNS yang ingin melakukan pengambilan atau perpanjangan kredit di Bank atas SK gaji pemotongan 2018.
Edaran ini berlaku sejak dikeluarkan surat tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kecuali untuk pengambilan dan pengajuan KPR perumahan sejahtera bersubsidi.
Surat yang diteken oleh Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim itu ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) dan Inspektur Aceh Tenggara.
Sumber : AJJN/Rahmat Fajri
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020