DPRA Ambil Sumpah Martini Sebagai Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan serta pengucapan sumpah anggota DPRA pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2014-2019 di Gedung Utama DPRA, Rabu (17/01/2018).
Proses pengucapan sumpah tersebut dilakukan oleh Ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I kepada Martini, A.Ma yang diusung oleh Partai Aceh menggantikan Jainuddin, SE dengan sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
Pengucapan sumpah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.11-24 tahun 2017 tanggal 8 Januari 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Muharuddin mengimbau kepada anggota yang baru dilantik semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik dan mengabdikan diri kepada rakyat yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern yang mengandung makna bahwa, kepercayaan yang telah diberikan mesti dijawab dengan kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan dengan penuh tanggung jawab, jujur, murni, dan bermuara pada kesejahteraan rakyat.
"Perlu mempersiapkan diri berupa kapasitas dan kualitas intelektual maupun moral yang menempatkan posisi sebagai anggota DPRA dengan menjunjung kode etik yang telah diatur dalam tata tertib DPRA," tegasnya.
Menurutnya berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 57 menggarisbawahi bahwa, lembaga DPRA merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan pemerintah Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.
Maka perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat.
Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakikatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap,menyeluruh dan berkelanjutan.(jl/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020