DPRA Sahkan 17 Raqan Prolega 2018
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna khusus mengesahkan 17 judul Rancangan Qanun (Raqan) yang masuk prioritas Program Legislasi (Prolega) tahun 2018. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRA Muharuddin itu berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (17/1).
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh dalam laporannya mengatakan, dari 22 usulan raqan, ada 17 judul yang disepakati ketika dibahas oleh Badan Musyawarah DPRA. Dari 17 judul itu, delapan di antaranya merupakan usul inisiatif DPR Aceh dan sembilan judul rancangan qanun merupakan prakarsa Pemerintah Aceh.
Adapun delapan judul raqan inisiatif DPR Aceh, yakni raqan pertanahan, raqan kepemudaan, raqan perlindungan satwa, raqan himne Aceh, raqan tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan anak.
Kemudian, raqan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh, raqan perubahan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus dan raqan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh. Perubahan qanun ini untuk menyesuaikan dengan perundang-undangan.
Sedangkan sembilan judul raqan prakarsa Pemerintah Aceh yakni raqan rencana pembangunan jangka menengah Aceh 2017-2022, raqan pendidikan dayah, raqan baitul mal, raqan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raqan tentang lembaga keuangan syariah, raqan penanaman modal, raqan pengelolaan daerah aliran sungai terpadu, raqan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan raqan perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum.
Selain 17 judul raqan itu, Abdullah Saleh mengungkap ada 9 judul raqan tambahan yang diperhitungkan dapat dibahas dalam tahun anggaran 2018.
Dari sembilan judul raqan tersebut, kata dia, lima di antaranya inisiatif DPR Aceh. Yakni raqan kawasan tanpa rokok, raqan program dan isi siaran lembaga penyiaran Aceh. Kemudian, raqan perlindungan dan pemberdayaan petani, raqan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta raqan pembentukan administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Sedangkan selebihnya, empat judul raqan merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Yakni raqan penyelenggaraan ketenagalistrikan, raqan hukum keluarga, raqan pembangunan industri Aceh 2018-2036, dan raqan kearsipan Aceh. (Rd/Wan)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020