Pansel KIP yang Lulus Harus Mengacu Ke UUPA
Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar ujian tulis rekrutmen calon anggota panitia seleksi (pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Gedung Serbaguna DPRA, Senin(5/2/2018).
Sekretaris Komisi I DPRA Tgk Muhammad Harun peserta yang mengikuti ujian tulis seleksi Pansel KIP Aceh sebanyak 60 orang dari 70 orang yang mendaftar. Peserta yang mengikuti ujian tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, pengacara, maupun lainnya, katanya.
“Dari 70 pendaftar, tiga orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, sehingga yang mengikuti ujian tulis hanya 67 orang. Tapi, saat pelaksanaan ujian tulis, empat peserta tidak hadir tanpa keterangan, dan tiga orang tidak mau ikut lagi seleksi,” pungkasnya.
Menurutnya seleksi ujian tulis ini akan dipilih sebanyak 21 orang yang lulus dan akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kemudian hasil akhirnya akan terpilih sebanyak tujuh orang anggota Pansel untuk menyeleksi komisioner KIP Aceh.
"Kepada Peserta yang akan lewat nanti harus mengacu kepada Undang-undang Pemerintah Aceh," harapnya.
Masing-masing peserta harus menyelesaikan 90 soal terdiri dari 80 soal polihan ganda dan 10 soal essay dalam ujian tulis tersebut. (ri/jl)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020