Pemkab Aceh Tengah dan Kanwil Aceh Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman
 
      Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kantor Wilayah Aceh Kemenkumham menandatangani Nota Kesepahaman bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (06/02) di Oproom Setdakab Aceh Tengah.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang sepakati, berkaitan dengan fasilitasi pembentukkan produk hukum daerah, pengembangan budaya dan penyuluhan hukum Selanjutnya, dalam Nota Kesepahaman juga sepakati untuk melakukan penguatan dan pelayanan HAM, konsultasi dan bantuan hukum yang dapat di manfaatkan oleh Pemkab. Aceh Tengah.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan Nota Kesepahaman yang disepakati merupakan langkah maju untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat banyak dinamika yang terjadi dan tidak sedikit yang berkaitan dengan hukum, karena itu melalui kesepahaman dengan pihak Kanwil Aceh Kemenkumham diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Kanwil Aceh Kemenkumham, Yuspahruddin mengatakan pihaknya selalu terbuka untuk melakukan kerjasama dibidang Hukum dan HAM, termasuk juga hak kekayaan intelektual. Penandatanganan nota kesepahaman turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Kanwil Aceh Kemenkumham dan seluruh kepala SKPK Aceh Tengah.
Sumber : humas.acehprov.go.id
- 
          
            Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan EkonomiKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul AdhaKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New NormalKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus BaruKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara DaringRabu, 22 Juli 2020
