Komisi Gabungan DPRD DKI Kunjungi DPRA
Banda Aceh - Komisi-komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja sekaligus bertukar informasi terkait dengan program kerja komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Gedung Serbaguna DPRA, Kamis (15/03/ 2018).
Dalam Sambutannya, Wakil Ketua II DPR Aceh T. Irwan Djohan, ST mengatakan tugas dan fungsi DPR Aceh terdiri dari tiga fungsi, pertama berkaitan dengan fungsi legislasi, yang secara khusus diimplementasikan dengan keterlibatan DPR aceh dalam penyusunan berbagai produk hukum di tingkat daerah atau Qanun, baik yang merupakan turunan dari UU pemerintahan Aceh maupun berbagai Undang-Undang sektoral lainnya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan di Aceh.
“Kami sampaikan bahwa dalam fungsi legislasi pada tahun 2017 yang lalu, telah ditetapkan sebanyak 15 qanun (Perda). Sementara itu untuk tahun anggran 2018 telah disepakati 17 judul rancangan qanun untuk dibahas,” katanya.
Fungsi kedua, lanjutnya, berkaitan dengan anggaran dimana DPR Aceh bersama dengan pemerintah Aceh terlibat secara aktif dalam merencanakan berbagai rencana pembangunan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah.
Saat ini, secara umum sumber pendapatan terbesar Aceh berasal dana otononomi khusus yang rata-rata pertahunnya mencapai 5-6 trilyun rupiah. angka ini terus meningkat disesuaikan dengan persentasi dana alokasi umum nasional. dana otonomi khusus ini telah diterima Aceh sejak tahun 2008 hingga tahun 2027 nantinya.
“Adapun besaran anggaran belanja tahun 2017 (setelah perubahan) sebesar Rp.14.911.632.809.908, sementara untuk tahun anggaran 2018 fungsi penganggaran DPR Aceh telah diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh yang akan diatur dengan Pergub,” jelasnya.
Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan. Fungsi itu, sebutnya, dilaksanakan dengan prinsip dasar perwujudan tata kelola pemerintahan yang amanah dan bertanggung jawab.
“Kami informasikan pula bahwa DPR Aceh dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang diatur dalam undang-undang khusus/istimewa, maupun berbagai undang-undang sektoral lainnya. untuk menjadi acuan kerja setiap tahunnya ditetapkan rencana kerja tahunan (RKT) yang diusulkan oleh berbagai alat kelengkapan DPR Aceh,” katanya.(wan/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020