Pejabat Negara Terancam Sanksi Berat Bila Tidak Penuhi LHKPN
Takengon - Pejabat Negara akan terancam sanksi hukuman disiplin tingkat berat bila tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam kegiatan sosialisasi pelaporan LHKPN secara elekronik bagi pejabat Negara dilingkungan Pemkab Aceh Tengah, Selasa (20/03) di Oproom Setdakab setempat.
Sanksi hukuman disiplin terkait LHKPN tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 104 tahun 2016.
Menurut Shabela, LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab moral para pejabat negara dalam melaporkan dan menyampaikan harta yang dimilikinya.
"LHKPN menjadi kewajiban bagi Pejabat Negara, jadi jangan ada yang ditutupi," katanya.
Shabela mengatakan masyarakat saat ini telah dapat mengakses informasi mengenai harta kekayaan pejabat negara secara terbuka, sehingga keseriusan pejabat megara dalam mengisi LHKPN menjadi sangat penting.
Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah mengatakan mulai tahun 2018 pengisian laporan LHKPN dilakukan secara online.
"Untuk Aceh Tengah ada 136 pejabat Negara wajib lapor LHKPN dan ditekankan dapat selesai sebelum 31 Maret 2018," demikian Kausarsyah. (MK)
Sumber : acehtengahkab.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020