Diskominfo Langsa Gelar Pelatihan Aplikasi PPID
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Langsa, menggelar pelatihan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang komunikasi dan informasi dan peneraparan aplikasi pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) serta sosialisasi penguatan PPID dilingkungan Pemko Langsa, Kamis (5/4/2018), di Aula Cakdon Langsa.
Dalam sambutannya, Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE yang dibacakan, Sekdakot Langsa, Syahrul Thaib, saat membuka acara tersebut, mengatakan, secara umum kita sangat mendukung pelaksanaan pelatihan ini, agar para pejabat ataupun pengelola informasi mammpu bekerja secara cerdas dalam mengelola organisasi, informasi dan data dengan kemampuan mengantisipasi kondisi perubahan informasi yang begitu cepat, serta bisa memotivasi peningkatan kinerja sehari-hari yang berorientasi pada suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah.
Dikatakan, untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berkualitas diperlukan keseriusan dalam penyusunan dan pengelolaannya agar diperoleh informasi yang akurat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karenanya, sumber daya aparatur memiliki kinerja yang profesional perlu didukung dengan motivasi yang tinggi ditengah perubahan lingkungan politik, ekonomi, sosial, teknologi dan informasi yang begitu pesat.
Diharapkan, kepada peserta agar dapat mengikuti dengan serius dan tekun agar mampu serta memiliki sumber daya dalam megoperasikan aplikasi PPID dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Diskominfo, Mazidah,SE.MM, menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti 106 orang yang terdiri dari PPID pembantu masing-masing OPD dalam wilayah Pemko Langsa
“Melalui pelatihan SDM ini diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu dapat memiliki kemampuan dalam mengumpulkan, mengolah dan menyusun segala informasi sesuai dengan tugas dan fungsi dari OPD masing-masing. Serta penguasaan aplikasi PPID dengan baik, sehingga apa yang menjadi kendala selama ini dapat kita selesaikan,”harapnya.
Dikatakan, dalam pelaksanaanya PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut. Pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Sumber : langsakota.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020