Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Akan Kelola Tanah Adat dan Ulayat Aceh

Seni, Budaya & Hiburan Rabu, 11 April 2018 - Oleh opt4

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk bersilaturrahmi dan studi banding tentang sistem pengelolaan tanah adat dan ulayat milik Aceh di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (11/4/2018).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRA Ermiadi A. Rahman mengatakan sistem pengeloaan tanah adat dan ulayat yang ada di Aceh direncanakan akan dibahas tahun ini dalam Qanun tentang pertanahan di Aceh. Menurutnya, ada berapa kawasan tanah milik sultan Aceh dan beberapa tanah di luar Aceh seperti yang ada di Mekkah, Madinah dan lainnya yang nantinya akan dijadikan tanah adat dikelola oleh Wali Nanggroe.

Qanun tersebut, lanjutnya, masih dalam draf yang belum dibahas dengan tim pembahas dari pemerintah dan pihak Kementerian Agraria yang ada di jakarta.

"Tentu kita akan banyak berkonsultasi ke Yogya, karena sudah dari dulu mereka punya tanah adat dan tanah sultan," jelasnya.

Terkait permasalahan asrama milik Aceh yang terletak di Jl. Poncowinatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DPRD DIY H. Rendradi Suprihandoko, SH, M.Hum mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja kusus dengan komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DIY dan akan mengundang Dinas pertanahan dan Tata kelola DIY untuk menyelesaikannya problem tersebut hingga tuntas.

"Tentulah kami mendorong agar segera selesai jangan samapai gara-gara tanah ini hubungan Yogya dan Aceh jadi renggang," jelasnya.

Lebih lanjut Rendradi menegaskan mereka menghormati aspek sejarah berdirinya asrama Aceh di Yogyakarta. "Kita kaji dimana nanti akan memberi saran kepada Sultan, sehingga kami berharap nanti tidak ada persoalan dengan Aceh," katanya. (rd/ri)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 02:11:35