Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Kadis Kominfo Aceh Imbau SKPD Bener Meriah Terbuka Informasi

Pemerintahan Rabu, 18 April 2018 - Oleh opt4

Redelong - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf memberi imbauan agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bener Meriah agar terbuka mengenai informasi. Ia juga  memberikan masukan cara penyiapan dan pelayanan informasi publik yang sesuai aturan.

"Kalau tatakelola pada PPID Aceh diantaranya ada penyediaan data, penyimpanan, dan pendokumentasian data. Dalam hal ini semua adalah tanggung jawab dari Kominfo, dan penyediaan data yang ada wajib dilakukan oleh Kominfo," ungkap Marwan Nusuf saat memberikan sambutan kegiatan sosialisasi Penguatan Kelembagaan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bener Meriah, di Aula Setdakab Aceh setempat pada Rabu, (18/4/2018).

Tujuan lainnya, sebut Marwan, adalah untuk menjaga ketersediaan dan keterbukaan informasi bagi publik. Sementara informasi yang bersifat rahasia itu tidak boleh disebarluaskan kepada khalayak masyarakat, seperti dokumen khusus yang bisa mengganggu kepentingan negara.

"Kenapa demikian, karena ini ditakutkan akan menimbulkan sesuatu masalah yang tidak diinginkan. Memberikan informasi kepada publik boleh saja  jika mereka yang membutuhkan, terkecuali informasi yang rahasia tadinya. Contohnya seperti dokumen informasi tentang mutasi sebelum pelantikan, tidak boleh dipublikasikan," tandasnya.

Marwan menceritakan bahwa lima tahun terakhir, provinsi Aceh masih tetap bertahan diposisinya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbaik, yaitu pernah nomor I,II,dan terbaik III di seluruh Indonesia.

"Semoga PPID Aceh kedepan akan tetap menjadi terbaik di tahun 2018 ini. Kami yakin dan percaya bahwa SDM yang ada di Bener Meriah akan mampu dan terus update serta aktif untuk bisa menjadi yang terbaik di Aceh," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah Irmansyah melaporkan dalam sambutannya, terkait sosialisasi penguatan kelembagaan tersebut adalah implementasi dari undang-undang yang telah disahkan tentang keterbukaan publik.

"Dalam hal ini Kominfo Bener Meriah telah melakukan beberapa program yang telah dilakukan dalam beberapa bulan tahun 2018 ini, diantaranya telah melakukan pelatihan website se-SKPK, dan Kampung se-Bener Meriah, di gedung Media Center," jelasnya.

Di waktu yang bersamaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Ismarisiska mengapresiasi atas dorongan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah.

"Karena hal ini sangat penting dan berguna untuk memudahkan Informasi bagi masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 04 Nov 2025 22:43:14