Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler sudah terbit. Tahap Selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Berikut kami diseminasikan Narasi Tunggal Terkait.
Gunakan tagar resmi #BPIHreguler di kanal media sosial milik instansi dan pribadi.
Ket. Lampiran:
- 6 (enam) dokumen infografik;
- 1 (satu) dokumen siaran pers; dan
- 1 (satu) dokumen panduan tweet/caption.
Unduh selengkapnya di:
https://k-cloud.kominfo.go.id/s/GJZATHxDQHQ4msr
(Kementerian Agama bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020