DPRA Tetapkan Anggota Terpilih KIP Aceh
Badan Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Khusus, Senin (7/5/2018)dalam rangka Penetapan Anggota Terpilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2018-2023 di Gedung Utama DPRA.
Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua II DPRA Teuku Irwan Djohan itu dinyatakan terbuka untuk umum dan turut hadir Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setda Aceh M. Jafar beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) lainnya.
Teuku Irwan Djohan mengungkap, anggota KIP yang terpilih sudah mengikuti berbagai ujian seleksi yang diselenggarakan dan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2018, Komisi I DPRA telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Pada kesimpulan akhir, DPRA telah mengambil kesimpulan untuk menetapkan 7 (tujuh) orang calon dari 21 (dua puluh satu) calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan berita acara nomor: 050/BA/KOM-1/DPRA/2018," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA Azhari mengumumkan ketujuh nama hasil seleksi yang menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh tersebut yaitu Munawarsyah, Tharmizi, Ranisah, Muhammad, Syamsul Bahri, Agusni dan Akmal Abzal.
Selain ketujuh itu, ada pula 7 orang cadangan calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh masa kerja Tahun 2018-2023 yaitu Marzalita, Helmi Syarizal, Usman Arifin, Asqalani, Hendra Fauzi, Teuku Zulkarnaini dan Azwir Nazar. (rd/jal/fad)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020