Wagub: Keberadaan Mahkamah Syar’iah Perkuat Penegakan Hukum Islam di Aceh
Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, keberadaan Mahkamah Syar’iah sebagai lembaga peradilan bagi pelanggaran kasus-kasus syariat sangat besar perannya dalam memperkuat penegakan syariat Islam di Aceh. Sebab itu, seluruh elemen masyarakat perlu memperkuat keberadaan lembaga ini agar independensinya tetap terjaga.
“Kita yakin dan percaya, bahwa setiap keputusan dari lembaga ini telah melalui pertimbangan matang. Lagi pula hakim di lembaga ini merupakan para ahli hukum yang sudah berpengalaman menangani masalah syar’iah,” kata Nova saat memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional Mengawal Mahkamah Syar’iah dan Hukum Islam di Aceh, yang berlangsung di Aula Serbaguna Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (09/05/2018).
Nova menjelasakan, Mahkamah Syar’iah adalah pengadilan khusus bagi warga muslim Aceh yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara, yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), mu’amalah (perdata), dan jinayah (pidana).
Mahkamah Syar’iah, lanjut Nova, dalam menjalankan kewenangannya mengadili kasus jinayah merujuk kepada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Tujuan utama dari penerapan hukum ini adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang meresahkan masyarakat. Penerapan hukum Jinayah di berbagai negara Islam terbukti mampu menurunkan angka kejahatan di masyarakatnya. Kita tentu menginginkan hal yang sama terjadi di Aceh,” ujar Nova.
Masyarakat Aceh, kata Nova, berharap agar Mahkamah Syar’iah dapat menerapkan hukum jinayah ini secara tegas dan cermat, sehingga misinya dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat terlaksana dengan baik.
“Seminar Nasional ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong penguatan Mahkamah Syar’iyah untuk membahas langkah-langkah guna mendukung tugas-tugas Mahkamah Syariat di Aceh,” kata Nova, seraya berharap seminar tersebut mampu melahirkan berbagai kebijakan dalam rangka lebih memperkuat lagi posisi Mahkamah Syar’iah. Dengan demikian, kata Wagub Nova, peranan Mahkamah Syari’ah dalam penegakan syariat Islam di Aceh semakin kuat.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Elidar, berharap syariat Islam di Aceh bukan hanya diperkuat oleh daerah saja. Menurutnya kehadiran hakim-hakim dari Mahkamah Agung tentu akan lebih memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Mereka sangat mendukung kegiatan-kegiatan penguatan terhadap syariat yang berlaku di Aceh, Insya Allah kita harap penerapan syaraiat islam lebih baik lagi di Aceh,” kata Elidar.
Seminar tersebut turut diisi oleh beberapa narasumber seperti, mantan Ketua Mahkamah Agung dan Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Islam Masyarakat Madani, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP., M. Hum., Prof. Dr. Syahrizal Abbas, dan Prof. Elyasa.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020