DPRA Nilai Kinerja Pemerintah Aceh Belum Maksimal
      Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat Paripurna khusus tentang penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2017 di Gedung Utama DPRA Banda Aceh, Jumat (25/05/2018).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRA T. Irwan Djohan, dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa LKPJ dilaporkan pada dua waktu yaitu LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan.
T. Irwan Djohan menuturkan, tujuan utama dari penyampaian LKPJ adalah untuk mengetahui capaian keberhasilan atau kegagalan Gubernur Aceh dalam melaksanakan tugasnya dalam hal peningkatan efesiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Aceh melalui pengawasan DPR Aceh.
Adapun Juru Bicara Komisi III DPRA Murdani Yusuf yang membacakan rekomendasi menyebut, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan atas LKPJ Gubernur Aceh 2017, DPRA menilai laporan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil, informatif serta juga tidak mempunyai data pembanding, sehingga sulit dinilai capaian kemajuan kinerja Pemerintah Aceh.
Untuk itu DPRA memberikan rekomendasi dan menilai bahwa Pemerintah Aceh tidak sungguh-sungguh mengimplementasikan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan hukum.
Menurut Murdani, dilihat dari sektor ekonomi, tidak ada satupun indikator yang berhasil dicapai. Pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh 4,19% sedangkan yang ditargetkan adalah 8%. Laju pertumbuhan lapangan usaha pertanian hanya tumbuh 2-3%, padahal sektor petanian penyumbang terbesar di Aceh.
"Meskipun tidak disebutkan dalam LKPJ Gubernur Aceh tahun 2017, penilaian kami terhadap angka kemiskinan masih sangat mengkhawatirkan bahkan tertinggi di Sumatera," katanya.
Kemudian untuk angka penggangguran, lanjut Murdani, yang tidak mengalami penurunan yang signifikan, disamping itu angka perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga belum tumbuh ideal. DPRA merekomendasi kepada Gubernur Aceh agar fokus bekerja, khususnya dalam menyelesaikan capaian indikator-indikator pembangunan ekonomi daerah.
Untuk sektor infrastruktur, menurutnya, masih adanya ketidakadilan di dalam mengalokasikan anggaran pembangunan antar Kabupaten/Kota sehingga telah menimbulkan kesenjangan atau ketimpangan pembangunan. Untuk itu DPRA minta agar Gubernur Aceh lebih memperhatikan persoalan keadilan ini guna mewujudkan pemerataan pembangunan Se-Aceh.
"Sektor keuangan, Pemerintah Aceh dalam hal ini SKPA harus lebih serius mengelola uang rakyat agar serapan anggaran lebih maksimal. Dewan meminta Gubernur Aceh harus menyerahkan Iaporan realisasi fisik dan keuangan sacara triwulan kepada DPRA sebagai lembaga pengawasan legislatif sewaktu-waktu diperlukan," jelas Murdani.
Gubernur juga diminta untuk menagih kembali tambahan penghasilan berdasarkan bebankerja (TBK) tahun 2017 yang telanjur dibayarkan kepada aparatur sipil negara melalui Bappeda Aceh, Inspektorat Aceh dan Sekretariat Aceh. Karena, belum dilakukan perhitungan dan analisis beban kerja sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 12 tahun2008 tentang pedoman analisis beban kerja di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Untuk Sektor sumber daya alam, Gubernur Aceh dinilai perlu menata ulang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otsus dan TDBH Migas, khususnya berkaitan dengan strategi dan kebijakan penggunaannya guna mengantisipasi pasca berakhirnya penerimaan dana Otsus hingga 2027.
DPRA merekomendasikan supaya Gubernur Aceh Iebih memperhatikan porsi penganggaran sektor syariat sesuai dengan pasal 10 ayat 1 dan 2 qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah,Anggota DPRA ,Forum Forkompimda Aceh,Kepala SKPA (fd/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
- 
          
            
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020