Diskominfo Aceh Gelar Dialog Publik Komunikasi Tanpa Menyakiti
Banda Aceh - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh berkerja sama dengan Radio Jati FM Menggelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-110 tahun 2018 di Jala Cafe Lhong Raya, Rabu (30/5/2018).
Acara yang disiarkan langsung oleh Radio Jati FM tersebut dengan tema "Komunikasi Tanpa Menyakiti", menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, B.HS, MA, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Unsyiah Kurniawan S, S.H, LL.M dan Kasubdit dan Cyber Polda Aceh Musbah Miah, S.Ag, MA, MH.
Menurut Marwan, komunikasi tanpa menyakiti adalah komunikasi yang membuat lawan bicara merasa senang. Kalau hal demikian terjadi berarti sudah dikatakan komunikasi baik, kalau sebaliknya apabila yang diucapkan keluar satu kata menimbulkan sakit hati orang berarti komunikasi tersebut gagal.
"Dalam agama Islam disebutkan diam itu adalah emas, kalau kita berbicara dan membuat orang lain sakit hati lebih baik diam saja, sehingga lawan komunikasi kita tidak tersinggung" jelasnya.
Berbicara dalam hal menggunakan medsos, sebut Marwan, penyebaran informasi melalui smartphone sudah sangat cepat dan luas. "Kalau berita kita tidak menyenangkan objek yang dituju, apabila dia melapor kita bisa kena UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik sehingga membuat image kita tidak baik," katanya.
Kurniawan menjelaskan, dunia tidak bisa melepaskan dari kemajuan informasi dan teknologi. Kemajuan tersebut sudah diprediksi sebelumnya dan masih ada efek negatifnya. Diantaranya, kekerasan yang terjadi lewat komunuikasi dan mengganggu hak-hak privasi seseorang terutama pada pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita hoax, kebencian permusuhan antara kelompok atau suku agama ras dan antar golongan.
"Dasar pertimbangan itulah maka Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE) dibentuk untuk mengatur atau memberi sanksi kepada yang melanggarnya, kemudian karena tidak terakomodirnya dan semakin maraknya dinamika kejahatan di dunia maya maka dibentuk 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 guna menyempurnakan aturan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Musbah dalam paparan mengatakan peringatan akan bahaya berita hoax sudah tertuang di dalam Al Quran Surat Al-Hujurat Ayat 6 yang artinya hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
"Embrio di dalam AL Quran juga diserap masuk ke dalam UU ITE, jauh sebelum ada UU ITE, sudah ada UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana sudah mengatur bagaimana seseorang yang menyampaikan berita bohong kepada publik maka di ancam sanksi dipidana selama 10 tahun," tuturnya.
Ia juga mengatakan dulu orang bilang mulutmu harimaumu tapi sekarang jari-jarimu akan merubah nasibmu. Apabila tidak dikontrol maka akan terjebak kepada tindakan pidana, tapi sebalik bisa juga mebawa ke dalam kebaikan dengan membagikan informasi-informasi yang menguntungkan. (wan/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020